Selasa, 10 Mei 2016

Remaja Putri di Gorontalo Menghabisi Ayahnya, Karena Cintanya Tak Direstui


MANIS77 - F (17), seorang remaja puteri di Gorontalo nekat menghabisi ayahnya sendiri, Nasir Mahmud (60), lantaran hubungan asmara dengan kekasihnya OH (20) tak direstui. Pembunuhan itu dilakukan oleh F bersama kekasihnya pada Minggu (8/5), sekira pukul 03.00 WITA. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Agus Santoso mengungkapkan, aksi kejam yang dilakukan kedua tersangkan dilatar belakangi rasa kecewa terhadap korban. 

"Pengakuan sementara karena merasa kecewa sering ditegur pulang malam dan hubungannya tidak direstui," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/5/2016). Agus mengatakan, keduanya lantas merencanakan pembunuhan pada Sabtu (7/5). Saat itu F menelepon OH dan memintanya untuk dang ke rumah nya di Jalan H.Agus Salim, Gorontalo. Dalam melakukan aksinya, dijelaskan Agus, F bertindak sebagai pemberi perintah dimana tersangka OH yang masuk ke dalam rumah sudah bersiap dan bersembunyi di balik kursi sofa menunggu aba-aba dari anak korban. 

Setelah situasi dirasa aman, F pun kemudian memberitahukan kepada OH melalui pesan singkat BlackBerry untuk keluar dari persembunyiannya dan memulai aksinya. Keduanya pun kemudian masuk ke dalam kamar korban. Agus mengatakan, F enggan menjadi eksekutor lantaran tidak kuasa melakukannya, hingga akhirnya OH lah yang menggorok leher korban. "F mengambil bantal dan menutupi kepala korban. Selanjutnya OH menikam leher korban dengan cara menggorok leher. 

Karena korban meronta, pisau mengenai tangan F," ungkap Bagus. Korban yang saat itu sempat berteriak dan meronta, lanjut Agus, membuat bibi dari F terbangun dan mengecek keadaan korban. Ia melihat korban bersimbah darah, saksi pun kemudian berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga pun berdatangan ke rumah korban. 

Tak berselang lama, polisi dari Polres Kota Gorontalo tiba dilokasi dan menangkap tersangka OH, sementara F dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka sayatan pisau di tangannya. "OH selanjutnya dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota untuk diinterogasi. 

Sedangkan F dibawa ke Rumah Sakit Bunda untuk mendapatkan perawatan di bagian tangan, yang terluka karena terkena pisau saat korban meronta," ucap Agus. Atas perbutannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dan Pasal 338 KUHPindana tentang pembunuhan, dengan ancaman sepuluh tahun penjara.(beritacenter)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar