Minggu, 16 Oktober 2016

Razia di Diskotik , 20 Orang Positif Gunakan Narkoba


MANIS77 - Sebanyak 20 pengunjung Center Stage (CS) di Hotel Novotel terindikasi menggunalan narkoba.

Hal ini setelah 4 wanita dan 16 laki-laki yang merupakan pengunjung diamankan saat razia yang dilakukan Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, PomAL, PomAU, PomAd pada pukul 00.30 WIB.

Saat tim merazia diskotik Center Stage (CS) Novotel pengunjung yang tidak menduga ada yang mencoba kabur ke toilet. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Suwanto mengatakan, dari 300-an pengunjung yang dilakukan tes urine, 20 orang positif memakai narkoba .

Suwanto menambahkan, di lokasi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Saat ini pihaknya masih mendalami, darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut. Menurutnya, bahwa sebelumnya pihaknya sudah memetakan tempat hiburan yang akan dirazia.

“Pengunjung diduga, menggunakan narkoba saat masih di luar. Inilah yang masih kami dalami, di mana tempatnya dan siapa pemasoknya,”terangnya.

Suwanto menengaskan, pihaknya akan terus melakukan razia secara mendadak di beberapa lokasi tempat hiburan malam lainnya yang ada di Lampung, para pengunjung yang kedapatan memiliki narkoba akan langsung dilakukan penahanan.(poskota)


Jese Rodriguez Rela Habiskan Rp10 Juta Per Malam
Menang di Motegi, Marquez Juara Dunia MotoGP 2015/2016
Hindari Calo, Polda Metro Pindahkan SPKT

Jumat, 14 Oktober 2016

BNN Temukan Narkoba dalam Mesin Pompa Air

MANIS77 - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap kasus narkoba yang disembunyikan dalam mesin pompa di Demak Jawa Tengah. Terdapat empat mesin pompa air yang disembunyikan dalam sebuah rumah warga. 

"Ini yang mengungkap BNNP Jateng, kami (Polres Demak) hanya melalukan backup pengamanan saja. Untuk keterangan lebih lanjut nanti ke BNNP saja ya," ujar Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2016). 

Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkorba itu bermula saat dini hari tadi, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heri Prasetyo bersama sejumlah anggota mendatangi Mapolres Demak dan meminta bantuan pengamanan untuk penggerebekan rumah di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung. 

Rumah tersebut diduga untuk menyembunyikan narkoba. Selanjutnya empat anggota penjagaan Polres Demak dan dua anggota Polsek Sayung yang dilengkapi senjata api mengamankan penggerebekan rumah milik Kasmuri di Desa Kalisari RT 02/03. Diduga rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan narkoba dari luar negeri. "

Di rumah tersebut ditemukan empat mesin pompa air ukuran 1,5 meter dan rencananya siang ini tim BNN informasinya akan ke TKP untuk pendalaman. Hingga kini empat personel anggota stand by untuk menjaga barang tersebut sampai tim BNN datang untuk penggeledahan lebih lanjut," tukasnya. (sindo)


Rabu, 12 Oktober 2016

Gelar Live Show S*x, Pasangan Mesum Diamankan Polisi


MANIS77 - Polisi membekuk pasangan mesum bernama Asari (37) dan Nursari (27) yang menggelar live show sex di media sosial dengan tarif Rp 1-2 jutaan. Pasangan yang belum menikah itu pun menawarkan bisa berhubungan badan dengan pelanggannya.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugianto mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Selasa, 11 Oktober kemarin. Keduanya ditangkap saat sedang menggelar live sex show tersebut disebuah  apartemen di Jakarta Selatan.

Kedua orang itu diketahui bukan pasangan suami istri. "Pelaku menyediakan jasa Live Show hubungan sex melalui medsos dan secara langsung termasuk threesome," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2016).

Menurutnya, kedua pasangan mesum itu menawarkan jasa Live Show Sex melalui BBM dan WhatsApp ke para pelanggannya. Jika pelanggannya tertarik, keduanya melakukan kesepakatan dengan pelanggan untuk menentukan tempat yang bakal dipakainya melakukan aksi Live Show Sex nya itu.

"Keduanya sudah melakukan aksinya itu sebanyak 10 kali," tuturnya. Kini, polisi pun memenjarakan kedua pasangan mesum itu. Polisi pun menjerat keduanya dengan pasal 34 dan 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 10 tahun penjara.(sindo)

Senin, 10 Oktober 2016

Dosen Lagi Mesum Dengan Mahasiswa Digerebek Suaminya


MANIS77 -  Dosen salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Palembang tertangkap basah oleh suaminya berbuat mesum dengan mahasiswanya sendiri di rumahnya di Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dosen perempuan berinisial DV (35) itu berbuat mesum dengan AG (28). Hubungan terlarang mereka terbongkar bermula ketika Brigadir FD, yang merupakan anggota Polisi di Polda Sumsel, melihat tingkah laku DV berbeda dari biasanya.

“Banyak yang bilang, istri saya itu suka ada tamu laki-laki saat saya dinas di luar. Bahkan pria itu sering menginap. Akhir-akhir ini sifat istri saya memang berubah,” kata FD, Minggu (9/10). Tepat Minggu dini hari, FD berpura-pura pulang ke rumah dan memanggil DV untuk membuka pintu.

Emosi FD pecah saat mendengar suara pria lain dari dalam rumah. ” Mereka saya suruh keluar, tetapi mereka tetap tidak mau. Jadi saya dobrak bersama anggota Polsek. Sebelum digrebek, memang saya minta bantuan anggota Polsek dan melaporkan kejadian tersebut. Istri saya memang dosen, dan selingkuhannya itu mahasiswanya sendiri,” ujar FD.

Lebih lanjut, FD menjelaskan, dari dalam kamarnya ditemukan satu kotak alat kontrasepsi, rokok, dan seprai yang terdapat bercak sperma pelaku. “Mereka sepertinya habis berhubungan. Karena ada bercak sperma dan kondom,” jelas FD. Sementara, AD sendiri mengakui aksi perselingkuhan dengan dosen perguruan tinggi di  kawasan Lapangan Kamboja Palembang itu.

“Sudah tujuh bulan pacaran. Kami suka sama suka,” kata AD saat berada di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang. Selama tujuh bulan pacaran, AD juga mengaku sering melakukan hubungan badan dengan DV. “Kalau di rumahnya sepi, saya datang,” akunya(RMOL)

Minggu, 09 Oktober 2016

Setelah Buron Tiga Minggu, Perampok & Pemerkosa Mahasiswi di Medan Diringkus


MANIS77 -  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, meringkus tersangka pembunuhan terhadap MA (20), Mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Medan Area (UMA) Medan.

Pembunuhan terhadap MA terjadi pada 3 September 2016. Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap di luar daerah Medan pada Sabtu dini hari tadi. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun ia masih belum mau mengungkap identitas tersangka yang sudah sekitar tiga pekan mereka buru.

"Iya benar, (tersangka) sudah kami tangkap. Ini masih kami periksa dulu. Nanti kami sampaikan berikutnya," ujar Kompol Fahrizal, Sabtu (8/10/2016) petang. "Iya benar, (tersangka) sudah kami tangkap. Ini masih kami periksa dulu.

Nanti kami sampaikan berikutnya," ujar Kompol Fahrizal, Sabtu (8/10/2016) petang. Untuk diketahui, MA menjadi korban perkosaan dan perampokan saat tengah menumpang taksi gelap dari rumah orangtuanya di Kawasan Dolo Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menuju kos‎nya di Medan.

Setelah diperkosa, mahasiswi malang itu ‎ditinggalkan begitu saja di area perkebunan PTPN II, Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Sumatera Utara‎. Saat ditinggalkan, MA hanya diselimuti dengan mukena, sementara harta bendanya seperti uang Rp2 juta, kartu ATM, kartu identitas serta ponsel merek Samsung miliknya dibawa kabur pelaku.

Kamis, 06 Oktober 2016

Tak Diberi Uang, Pemuda ini Bunuh Kedua Orangtuanya dan 17 Orang Tetangganya


MANIS77 -  Kasus pembunuhan sadis telah terjadi di negara Cina. Seorang pria baru-baru ini mengaku telah membantai 19 orang di desanya. Menurut informasi, pembantaian tersebut dilakukan karena pelaku ribut dengan orangtuanya hanya karena masalah uang.

Pelaku yang diketahui bernama Yang Qingpei (27) yang tinggal di desa Yema, Yunnan, nekat membunuh orangtuanya. Menurut Yang, dirinya nekat melakukan tindakan tersebut, karena dirinya tidak diberi uang oleh ayah dan ibunya.

Gelap mata karena emosi, Yang langsung keluar rumah dan membunuh 17 orang tetangganya, termasuk seorang bocah. Yang mengaku dirinya membunuh ke-17 orang tersebut agar dirinya tidak dilaporkan ke polisi.

Kepolisian setempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan jenazah-jenazah korbannya pada hari Kamis (29/9) pekan lalu. Lebih lanjut, pihak berwajib juga menyebut Yang ditangkap di Kunming, sekitar 200 km dari lokasi pembunuhan, 33 jam usai penyelidikan. Korban pembunuhan sendiri terdiri dari 11 pria dan delapan perempuan.

Korban termuda merupakan seorang bocah berusia tiga tahun, sedangkan tertua adalah 72 tahun. Empat orang lainnya diketahui berada di bawah usia 18 tahun. Terkait dugaan terorisme, kepolisian setempat menepis isu tersebut dan menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus kriminal.(CNN)


Empat Musim di AC Milan, Honda Merasa Dikucilkan Fans
Jorge Lorenzo Akan Beralih Jadi Pembalap Formula 1
Buruh Demo di Pintu Tol Bitung Tuntut Kenaikan UMK

Rabu, 05 Oktober 2016

Tiga Polisi Mengalami Luka Parah Setelah Duel Lawan Seorang Begal



MANIS77 - Seorang begal mengamuk saat akan ditangkap. Dengan menghunus sebilah pisau, ia menantang duel tiga polisi yang akan menangkapnya. Perkelahian pun sengit pun terjadi. Hasilnya, tiga polisi itu mengalami luka parah, sementara si begal ditembak mati.

Peristiwa ini terjadi di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan Sumsel. Tiga polisi yang luka parah itu seluruhnya anggota Tim Buser Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Ketiganya adalah Aipda Ikhsan Setiawan, ia mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kiri dan luka tikaman di paha kanan. Lalu, Brigadir Nairul, ia mengalami luka robek di punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri.

Kemudian, dan Brigadir Ferdinan, ia mengalami luka robek di bagian jari tangan. Awalnya ketiga polisi itu berniat menangkap Wandi (33) yang telah menjadi buronan (DPO) kasus begal di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pria itu bersama dua rekannya, BN dan RD, telah membegal sepeda motor pasangan suami istri pada 4 April 2016 lalu. Setelah diburon selama 6 bulan, akhirnya petugas melihat Wandi sendirian di Desa Kertasari. Penangkapan pun dilakukan.

Namun Wandi melawan dan menyerang petugas dengan pisau secara membabi buta. “Tiga anggota kita terluka cukup parah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Satria Dwi Dharma, Selasa (4/10/2016).

AKP Satria mengatakan, karena membahayakan nyawa petugas akhirnya pelaku ditembak. Ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. “Anggota kita sempat kewalahan saat pelaku menyabetkan pisaunya secara membabi buta. Sekarang anggota kita sudah rawat jalan,” terangnya.(merdeka)


Keluarga Bale Dalam Ancaman, Wales Beri Perlindungan
Mercedes sengaja Menjatuhkan Saya Demi Rosberg
Polisi Copot Baliho Iklan IM3 Bergambar Palu Arit

Minggu, 02 Oktober 2016

Mahasiswi Ilmu Kesehatan Terjaring Sapol PP, Teman Prianya Kabur


MANIS77 -  Diduga mabuk-mabukan di ruang publik dini hari tadi, petugas Satpol PP mengamankan tiga mahasiswa Ilmu Kesehatan saat berduaan dengan teman lelakinya di beberapa mobil di Jalan Bundo Kanduang, Padang.

Dari dalam mobil Pol PP mencium aroma alkohol begitu tajam, namun ketika hendak menangkap teman laki-laki mereka, mobil tersebut langsung tancap gas dan meninggalkan ketiga mahasiswi tersebut dalam kondisi setengah mabuk.

Ketiga perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial AP (21), VN (20) dan IY (21). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata satu dari tiga cewek ini sudah pernah dicokok Satpol PP Padang dengan kasus yang sama dan di lokasi yang sama pula.

“Satu dari yang tiga orang ini sudah pernah kita amankan di lokasi yang sama dengan kondisi mabuk. Kita menangkap mereka sedang melakukan pesta minuman keras,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Eddy Asri, Minggu (2/10).

AP yang sudah dua kali ditangkap anggota Satpol PP Padang, rencananya akan diperiksa intensif. “Jika merangkap sebagai wanita malam ini akan dikirim ke panti rehabilitasi di Andam Dewi, jika tidak akan memanggil orangtuanya untuk memberikan pembinaan lebih kepadanya,” jelasnya.

AP mengakui penangkapan yang dilakukan Pol PP merupakan yang kedua kalinya yang dialaminya dengan kasus yang sama. Namun, dia membantah tidak melakukan pesta minuman keras.

“Kami hanya minum air tebu saja yang diletakkan dalam mobil, kata teman laki-laki saya itu hanya air tebu,” terangnya. Namun, petugas tak lantas percaya begitu saja lantaran ketika berbicara aroma alkohol keluar dari mulut gadis itu. Tak pelak petugas yang sedang memeriksa AP terpaksa tutup hidung.(infohumas)

Sabtu, 01 Oktober 2016

Astagfirullah...,Wanita ini Minta Selingkuhannya Hamili Putri Kandungnya


MANIS77 - Edan! Seorang ibu tega menyuruh selingkuhannya untuk menghamili putri kandungnya. Perbuatan terkutuk tersebut berlangsung hingga 3 tahun, saat korban masih berusia 14 tahun. Ibu si Raja Tega itu bernama Tety Ernawati (47), sementara pria selingkuhannya bernama Eka Hendri (34).

Sedangkan korban berinisial CD (17). Mereka merupakan warga Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Seberang Ulu ll, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus ini telah ditangani Polda Sumsel setelah dilaporkan oleh ayah korban.

Tety dan pria selingkuhannya kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini berawal saat tahun 2003 silam secara tanpa sengaja korban memergoki ibunya sedang ‘begituan’ dengan Hendri di sebuah rumah di Lorong Sikam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu ll, Palembang.

Marah karena perbuatan itu dipergoki putrinya, Tety pun meminta Hendri untuk menggarap korban. Korban pun sempat melawan, namun ia akhirnya pasrah setelah ibunya mengancam akan membunuhnya dengan cara dipaksa minum racun serangga.

Perbuatan terkutuk itu terus berulang selama 3 tahun kemudian, hingga korban hamil. Kepada wartawan, Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari ayah korban.

“Korban dipaksa ibunya sendiri untuk dicabuli pasangan (selingkuhan) ibunya. Ini sudah tiga tahun dan korban hamil,” ungkapnya. Saat ini kedua tersangka masih dalam penyelidikan.

“Kita masih selidiki dulu motif kedua pelaku. Yang jelas kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.(medansatu)