Rabu, 10 Agustus 2016

Akhirnya... Siswa dan Ayahnya Yang Pukul Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka


MANIS77 - Kepolisian menetapkan seorang siswa berinisial MAS(15) dan Ayah siswa bernama Adnan Achmad(43) sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang guru bernama Drs.Dasrul(54) mengalami pendarahan hidung.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tamalate, Kompol Aziz Yunus, bahwa polisi menetapkan seorang siswa dan ayahnya terkait pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara, Kamis(11/8). Kedua tersangka ayah dan anak itu ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukuman.

Adapun Dasrul sebagai korban, setelah pengambilan keterangan pada Rabu (9/8) kemarin, kini berada di RS Bhayangkara untuk perawatan, karena setelah dikeroyok membuat sistem pernapasan guru ini terganggu dan mengalami pendarahan di hidung.

Kompol Azis juga mengatakan, setelah jadi tersangka, Adnan Achmad ayah dari siswa MAS ini masukkan laporan balik yang mengatakan anaknya dipukul oleh sang guru awal dirinya lakukan pengeroyokan. Laporan kedua pihak kini diproses bersamaan. Tetapi untuk laporan dari tersangka terhadap guru Dasrul masih proses awal sehingga belum ada tersangka.(beritacenter)

Pogba Datang, 5 Pemain ini Bakal Disingkirkan
Lagi-lagi... Eko Yuli Meraih Medali di Rio
Pembangunan LRT Lancar, Target Selesai 2018 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar