Minggu, 17 April 2016
Koruptor BLBI Hartono Akan Ditahan di Nusakambangan
MANIS77 - Tim pemburu koruptor telah berhasil menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono di Tiongkok. Kini, pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan buronan tersebut kembali ke Indonesia. Jaksa Agung HM Prasetyo, menjelaskan, hingga kini tim pemburu koruptor masih memproses administrasi pemulangan Samadikun.
Rencananya, ada beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang disiapkan untuk menahan buronan tersebut, termasuk di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ada (rencana penahanan) di Nusakambangan, Salemba, Cipinang. Tapi semua ada prosesnya. itu tahap berikutnya nanti. Sekarang sedang berjalan proses pemulangannya " kata Prasetyo, akhir pekan lalu.
Namun demikian, Prasetyo masih belum bisa memastikan kapan proses pemulangan Samadikun selesai dan kapan bisa dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama 13 tahun Samadikun hidup dalam pelarian. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Sejak 2003, buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu ditenggarai selalu berpindah lokasi dari Malaysia, Singapura, Tiongkok hingga Australia untuk menghindari kejaran tim kepolisian, kejaksaan dan Interpol.(Beritasatu)
Higuain ke Manchester ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar