Sabtu, 01 Oktober 2016

Astagfirullah...,Wanita ini Minta Selingkuhannya Hamili Putri Kandungnya


MANIS77 - Edan! Seorang ibu tega menyuruh selingkuhannya untuk menghamili putri kandungnya. Perbuatan terkutuk tersebut berlangsung hingga 3 tahun, saat korban masih berusia 14 tahun. Ibu si Raja Tega itu bernama Tety Ernawati (47), sementara pria selingkuhannya bernama Eka Hendri (34).

Sedangkan korban berinisial CD (17). Mereka merupakan warga Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Seberang Ulu ll, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus ini telah ditangani Polda Sumsel setelah dilaporkan oleh ayah korban.

Tety dan pria selingkuhannya kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini berawal saat tahun 2003 silam secara tanpa sengaja korban memergoki ibunya sedang ‘begituan’ dengan Hendri di sebuah rumah di Lorong Sikam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu ll, Palembang.

Marah karena perbuatan itu dipergoki putrinya, Tety pun meminta Hendri untuk menggarap korban. Korban pun sempat melawan, namun ia akhirnya pasrah setelah ibunya mengancam akan membunuhnya dengan cara dipaksa minum racun serangga.

Perbuatan terkutuk itu terus berulang selama 3 tahun kemudian, hingga korban hamil. Kepada wartawan, Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari ayah korban.

“Korban dipaksa ibunya sendiri untuk dicabuli pasangan (selingkuhan) ibunya. Ini sudah tiga tahun dan korban hamil,” ungkapnya. Saat ini kedua tersangka masih dalam penyelidikan.

“Kita masih selidiki dulu motif kedua pelaku. Yang jelas kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.(medansatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar