Rabu, 28 September 2016
Pengusaha Barang Bekas Nyabu Sekamar Dengan 3 Wanita Diamankan Polisi
MANIS77 - Nyabu sekamar dengan 3 wanita berinisial J (21), A (20) dan Rj (29) di satu penginapan di kota Sibolga, seorang pengusaha barang bekas berinisial Kw (48) warga Jalan Katamso Pasar Baru Sibolga ditangkap polisi.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Ipda R Sormin dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (27/9) di Mapolres Sibolga di Jalan FL Tobing Sibolga mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu malam diduga usai nyabu bersama teman wanitanya.
"Saat penangkapan, polisi menyita sabu 0,4 gram berikut perlengkapan alat hisap dari dalam kamar tersebut," katanya. Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan diketahui tersangka Kw dan Rj mengkonsumsi sabu, sedangkan J dan A tidak ikut.
"Kw mengaku kalau J dan A tidak ikut nyabu. J dan A berada dalam kamar hanya untuk numpang tidur karena diusir dari tempat kost," katanya. Polisi melakukan pengembangan terhadap kasus itu dan memburu seorang tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya sebagai pemasok sabu kepada Kw.
"Kw membeli sabu dari kenalannya yang lain yang juga seorang wanita, dan saat ini sedang diburu," katanya seraya menambahkan, Kw dan Rj masih ditahan di kantor polisi, sedangkan J dan A sudah diperbolehkan pulang.(hariansib)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar