Selasa, 08 September 2020

Begini Cara Warga Kuansing Melakukan Perjudian

Begini Cara Warga Kuansing Melakukan Perjudian



Kriminalitas selalu saja ada setiap hari, dari yang namanya pembunuhan, perampokan dan berbagai macam peristiwa dikaitkan dengan hukum. Sama halnya dengan perjudian juga termasuk kedalam kategori kriminal.

Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pelaku perjudian, berinisial Mdn beralamat di Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku judi slot dan togel ini, tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim Polres, ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. MM kepada wartawan Kuansing melalui Releasenya, (Minggu (6/9)

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku ini pada hari Sabtu (5/9) sekira pukul 21.40 Wib. Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat, dan langsung direspon oleh tim Opsnal Polres Kuansing dan langsung menuju desa Pasir Emas, ujarnya.

Dijelaskannya, Setelah diketahui tempat yang diinformasikan oleh masyarakat, yaitu di Warung Pak JRN, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang di pimpin Kasat Reskrim AKP. Andi Cakra Putra. S.IK serta Kanit PPA Aipda Arry E.A. dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap satu orang pelaku.

Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi, karena pada dirinya terdapat barang bukti dan setelah di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak Pidana Perjudian.

Modus Operasi Perjudian di Kuangsing


Dengan modus operandi merentalkan Handpone miliknya sebanyak 5 unit, dengan membayar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot, dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.500.000/ minggunya," Jelasnya.

Menurutnya, Saat ini pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Kuansing, guna dilakukan penyidik kan lebih lanjut, dan untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya.

"Tidak hanya dalam permainan slot dan togel, dia juga mengaku telah daftar situs judi online terpercaya dan menyewa akun poker nya kepada para pemain yang ingin bermain judi poker online." aku salah satu pelaku kepada Polres.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain : uang tunai sebesar Rp 910.000, dan 5 handphone smartphone.

Selanjutnya pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP tentnag perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar